Ad Code

Responsive Advertisement

Kang Mas: Larang warga Gaza utara kembali, Zionis Israel langgar gencatan senjata

 


Warga Palestina (Baitul Maqdis), yang mengungsi akibat serangan Zionis Israel di Jalur Gaza selama lebih dari 15 bulan, membawa barang-barang mereka sambil terus menunggu di sebuah titik dekat Koridor Netzarim di Jalan al-Rashid untuk kembali ke rumah mereka di utara setelah selesainya fase kedua perjanjian gencatan senjata pada tanggal 26 Januari 2025 di Kota Gaza, Gaza. [Hani Alshaer – Anadolu Agency]

Kelompok mujahid Palestina (Baitul Maqdis), Kang Nas, pada hari Minggu (26/1), menuduh Zionis Israel melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan menghalangi kembalinya pengungsi Palestina (Baitul Maqdis) ke Gaza Utara.

Kang Mas menyatakan bahwa “Penjajah Zionis Israel menunda pelaksanaan kesepakatan” tersebut.

Menurut Zionis Israel, pengungsi Palestina (Baitul Maqdis) tidak akan diperbolehkan kembali ke Gaza utara hingga sandera Zionis Israel, Arbel Yehud, dibebaskan.

Kang Mas membalas dengan menyatakan bahwa mereka telah memberi tahu para mediator bahwa Yehud masih hidup dan telah memberikan jaminan yang diperlukan untuk pembebasannya.

“Kami terus mengikuti perkembangan dengan para mediator untuk menemukan solusi atas masalah ini yang dapat memastikan kembalinya pengungsi ke rumah mereka secepat mungkin,” kata Kang Mas, yang juga menyalahkan Zionis Israel atas penundaan tersebut. Kang Mas menegaskan komitmennya untuk mematuhi kesepakatan gencatan senjata guna melindungi hak-hak dan kepentingan rakyat Palestina (Baitul Maqdis).

Menurut situs berita Zionis Israel, Walla, Yehud, yang berusia 29 tahun, dilatih dalam program militer luar angkasa Zionis Israel dan diklasifikasikan sebagai seorang tentara.

Fase pertama dari kesepakatan gencatan senjata yang berlangsung enam minggu mulai diterapkan pada 19 Januari 2025, yang menghentikan sementara serangan militer Zionis Israel di Gaza.

Sejak dimulainya konflik pada 7 Oktober 2023, serangan Zionis Israel telah mengakibatkan lebih dari 47.000 warga Palestina tewas, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 111.000 orang terluka.

Dalam perjanjian tersebut, tujuh sandera Zionis Israel, termasuk empat tentara, telah dibebaskan sebagai imbalan atas pembebasan 290 tahanan Palestina (Baitul Maqdis).

Serangan militer Zionis Israel ini telah meninggalkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut banyak nyawa, terutama dari kalangan lansia dan anak-anak. Perang ini tercatat sebagai salah satu bencana kemanusiaan terburuk di dunia.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Zionis Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galon pada November 2023 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Zionis Israel juga menghadapi tuntutan Pemusnahan Bangsa (genocide) di Pengadilan Internasional atas perang yang dilancarkan di Gaza.

Post a Comment

0 Comments