Ad Code

Responsive Advertisement

Anak Perawan VS Polisi

 

YAYASAN DAKWAH & SOSIAL AL-MUKMIN
PONDOK PESANTREN HAMALATUL QUR'AN
DK. Laban Wetan, RT.03/RW.01, Rw. 1, Laban, Kec. Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo
rtqhamalatulquran@gmail.com (085643834520)

Nomor : 010/RTQ-HQ/SE/X/2026
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan Kronologi Kejadian Penggrebekan Dan Penyitaan Barang Di Ma'had Hamalatul Qur'an, Mojolaban Sukoharjo
KRONOLOGI KEJADIAN
Pukul 03.20 WIB: Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu pondok saat para santriwati masih tertidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Karena para santriwati kaget dan tidak memakai jilbab, mereka bersembunyi di kamar ustadzah. Namun, pintu kamar tersebut turut didobrak hingga hampir rusak. Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong Laras panjang, dibentak dan di intimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya.
Kebetulan ada satu santriwati berada diruang belakang sendirian. Saat mereka datang menghampirinya, dia langsung disuruh tiarap. Setelah itu, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak dengan pertanyaan, "Kamu laki-laki atau perempuan?" teriakan itu dilontarkan berkali-kali, seolah mereka tidak puas dengan jawaban yang ada. Diapun disuruh memperlihatkan rambutnya, sementara sebuah laras panjang diarahkan kepadanya. Situasi itu terasa sangat menegangkan dan menakutkan, apalagi dia harus menghadapi semuanya sendirian di tengah kepanikan saat penggrebekan berlangsung.
Pukul 03.51 WIB: Para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban untuk diinterogasi. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka diberikan makanan. Proses introgasi tanpa didampingi oleh wali ataupun kuasa hukum dan tanpa ada surat panggilan dari pihak kepolisian
Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya: Para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani interogasi lanjutan.
Sekitar pukul 14.00 WIB: Para santriwati meminta makanan kepada polisi yang sedang melintas. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, nasi belum juga diberikan, sementara mereka mulai kelelahan dan kelaparan.
Sekitar pukul 17.00 WIB: Para santriwati kembali meminta makanan untuk terakhir kalinya karena kondisi tubuh mereka mulai lemas. Barulah setelah itu makanan diberikan.
Sekitar waktu Magrib: Salah seorang wali santri datang ke Polres Sukoharjo untuk meminta agar seluruh santriwati yang ditahan dapat dipulangkan.
Para santriwati diberi tahu bahwa orang tua masing-masing akan dihubungi untuk menjemput mereka pulang. Namun, ternyata polisi berbohong
Setelah seluruh santriwati dibebaskan dan dijemput oleh para wali santri. Mereka para wali santri mengaku tidak pernah menerima telepon dari pihak kepolisian, kecuali wali Isyana yang memang terlihat dihubungi secara langsung. Balita usia 3 tahun anak ustadzah yang ikut dibawapun menangis terus menerus trauma dan ketakutan. Juga anak ustadzah usia 5 tahun sempat hilang yang kemudian diamankan oleh warga sekitar Ma'had, dia juga terus menangis, trauma dan ketakutan mendalam sampai akhirnya diantar oleh warga sekitar ke rumah kakek nya di daerah Semanggi
Melalui surat edaran ini, Ma'had Hamalatul Qur'an juga ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait dampak dari insiden tersebut:
1. Sajam yang disita :
  • Busur dan anak panah : satu set panahan yang diambil adalah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakulikuler santri
2. Drone : Barang yang dipakai untuk kegiatan extrakuliker santriwati juga disita
3. Penyitaan barang pribadi milik santri dan ustdzah : Barang-barang pribadi yang dimaksud meliputi handphone milik santri dan ustadzah, uang tabungan milik santri dan ustadzah lebih dari 16jt, Emas antam Tabungan Ustadzah 1 keping berat total 1 gr dan Dirham yang disimpan di dalam brankas, serta 3 unit sepeda motor milik ustadzah total barang inventaris dan pribadi yang disita tanpa ada surat penyitaan yang diterima oleh pengurus dan pemilik barang mencapai +- Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
4. Penyanderaan anak - anak dibawah umur dan balita : Para santri, termasuk anak-anak di bawah umur dan 2 orang balita, dibawa pada dini hari saat mereka sedang tidur. Mereka ditodong senjata laras panjang tanpa ada surat penangkapan, tanpa ada surat panggilan, tanpa ada surat penggeledahan, dan tanpa didampingi orang tua atau kuasa hukum. Kejadian ini menimbulkan kesedihan mendalam dan trauma berat bagi para santri, ustadzah dan anak anak balita
Aktifitas belajar di ma'had terpaksa berhenti karena seluruh santriwati dan ustadzah di tangkap kemudian dipulangkan dan ma'had dipasang garis polisi tanpa informasi bukti yang jelas yg diterima oleh pengurus ma'had.
Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma'had atau santriwati terlibat dalam pembakaran Warung Babi di Sukoharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka sehingga seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan.

Meski demikian, barang-barang inventaris ma'had dan milik pribadi, seperti uang, kendaraan, emas, tabungan, komputer, dan HP, dengan total nilai sekitar Rp50 juta, belum dikembalikan. Hingga berita ini ditulis, pengurus maupun pemilik barang juga belum menerima surat penyitaan.
Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenangan wenangan aparat kepolisian yang bertindak diluar prosedur hukum yg berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung. Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam bagi para santri dan ustadzah.
Kami mengutuk keras tindakan sewenang wenang aparat kepolisian Polres sukoharjo dan Polda Jateng dan berharap kejadian ini mendapat perhatian serius, menjadi bahan evaluasi, serta tidak terulang kembali serta mengembalikan barang barang yang dirampas tanpa adanya surat penggeledahan dan penyitaan
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian seluruh pihak.
Sukoharjo, 29 Oktober 2026
Ponpes Hamalatul Qur'an
Sekretaris

(Tanda Tangan)

- Ustadzah Diyana Indah Sari, S.pd
Mudiroh

(Tanda Tangan & Cap Ponpes)

- Ustadzah Aisyah Humairoh
Pengasuh Putri

(Tanda Tangan)

- Ustadzah Khoirunnisa Al Mukarromah
Pengasuh Putri

(Tanda Tangan)

- Ustadzah Juwairiyyah
Pengasuh Putri

(Tanda Tangan)

- Ustadzah Keisya Larasati
 
Berikut adalah ringkasan poin-poin utama dari keseluruhan dokumen kronologi penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an:
  • Waktu dan Aparat yang Terlibat: Penggerebekan terjadi pada 26 Oktober 2026 mulai pukul 03.20 WIB, dilakukan oleh aparat Brimob bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo.
  • Tindakan Aparat saat Penggerebekan: Pintu pondok dan kamar dibongkar paksa, para santriwati ditarik keluar, ditodong senjata laras panjang, dibentak, serta diintimidasi dalam kondisi panik dan belum mengenakan jilbab secara semestinya.
  • Proses Interogasi: Para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban (pukul 03.51 WIB) lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo (pukul 10.00 WIB) untuk diinterogasi tanpa didampingi orang tua/kuasa hukum dan tanpa surat panggilan resmi.
  • Penahanan Anak di Bawah Umur: Dua balita (usia 3 dan 5 tahun) anak dari ustadzah ikut dibawa, mengalami trauma berat, bahkan anak usia 5 tahun sempat terpisah dan hilang sebelum diamankan warga.
  • Penyitaan Barang Tanpa Surat Resmi: Polisi menyita aset pribadi dan inventaris pesantren senilai ± Rp50.000.000, meliputi uang tabungan (>16 juta), emas antam (1 gram), dirham, 3 unit sepeda motor, HP, komputer, serta busur panah dan drone yang merupakan alat ekstrakurikuler.
  • Alasan Penggerebekan dan Hasilnya: Penggerebekan didasari dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun, tidak ditemukan bukti keterlibatan sehingga seluruh santriwati dan ustadzah akhirnya dibebaskan pada waktu Magrib.
  • Dampak dan Tuntutan Pesantren: Aktivitas belajar mengajar di pondok terhenti total karena dipasang garis polisi. Pihak pesantren mengutuk keras tindakan sewenang-wenang tersebut dan menuntut pengembalian seluruh barang yang dirampas karena penyitaan dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
 Baca Juga:
 
Kapolda Jateng: Roy Hardi Siahaan
Kepala Brimob Polda Jateng: IG Brimob Polda Jateng 
 
 
 
 

 

 

Post a Comment

0 Comments