Pelanggaran berat oleh Penjajah Zionis terhadap Tahap Pertama Perjanjian Gencatan Senjata Gaza terkait bantuan, tempat berlindung, dan protokol kemanusiaan:
1. Memblokir masuknya 50 truk bahan bakar setiap hari sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian. Hanya 978 truk yang diizinkan masuk selama 42 hari, dengan rata-rata hanya 23 truk per hari.
2. Memblokir sektor komersial dari mengimpor berbagai jenis bahan bakar, meskipun ada ketentuan yang jelas dalam perjanjian yang mengizinkan impor tersebut.
3. Mengizinkan masuknya hanya 15 rumah mobil (karavan) alih-alih 60.000 yang disepakati, selain sejumlah tenda yang terbatas.
4. Memblokir masuknya mesin berat yang diperlukan untuk pemindahan puing-puing dan pengambilan jenazah para martir. Hanya 9 mesin yang diizinkan masuk, sementara setidaknya 500 diperlukan.
5. Memblokir masuknya material konstruksi dan pemeliharaan yang dibutuhkan untuk membangun kembali infrastruktur dan rumah sakit.
6. Memblokir masuknya peralatan medis penting untuk rehabilitasi rumah sakit, dengan hanya mengizinkan 5 ambulans masuk.
7. Memblokir masuknya peralatan penyelamatan pertahanan sipil.
8. Memblokir pengoperasian pembangkit listrik dan mencegah masuknya material yang diperlukan untuk rehabilitasinya.
9. Memblokir masuknya uang tunai ke bank dan menolak mengganti uang kertas yang sudah usang.
Gerakan Perlawanan Islam - Hamas
3 Maret
Situs web resmi - Gerakan Hamas
https://t.me/+kUoQCMfm8bI1NWE0
0 Comments