Ad Code

Responsive Advertisement

Jawaban Hamas atas Tawaran Gencatan Senjata Zionis

 




Kepala biro politik Hamas di luar negeri, Dr. Sami Abu Zuhri:

Peristiwa serupa terjadi pada tahun 1982, klik DISINI

🔴 Kami siap menyerahkan tahanan Penjajah secara sekaligus dengan imbalan gencatan senjata dan penarikan penuh, tetapi Netanyahu tidak ingin mengakhiri perang.

🔴 Kami terbuka terhadap semua tawaran yang meringankan penderitaan rakyat kami, tetapi yang diminta Netanyahu adalah kesepakatan penyerahan diri.

🔴 Netanyahu menetapkan syarat yang mustahil untuk menggagalkan kesepakatan gencatan senjata apa pun.

🔴 Dalam usulan barunya, Penjajah tidak menyatakan komitmennya untuk menghentikan perang sepenuhnya dan hanya ingin menerima tahanan.

🔴 Tuntutan untuk melucuti senjata perlawanan tidak dapat didiskusikan, dan tidak akan tercapai.

🔴 Kelangsungan hidup senjata perlawanan terkait dengan kelangsungan hidup Penjajah, dan senjata itu ada untuk melindungi rakyat dan hak-hak nasional kami.

🔴 Menyerah bukanlah pilihan bagi Hamas, dan kami tidak akan menerima jika keinginan rakyat kami dilanggar. Kami akan menggunakan segala cara untuk menekan Penjajah.

🔴 Untuk pertama kalinya, Penjajah telah menetapkan bahwa perlawanan harus dilucuti sebelum dimulainya negosiasi tahap kedua. Ini adalah masalah yang menurut kami tidak dapat didiskusikan.

-----------

Ahmed Abu Al-Saud, anggota Biro Politik Front Populer gerakan induk Brigade Abu Ali Musthafa:

Senjata perlawanan adalah hak eksklusif rakyat Palestina, dan berada di luar negosiasi atau diskusi apa pun.

Hamas memberitahu mediator Mesir, atas nama seluruh faksi Palestina, bahwa senjata perlawanan adalah milik rakyat kami dan tidak dapat dinegosiasikan.

Tidak ada pihak yang waras, baik di dalam maupun di luar perlawanan, yang akan menerima penyerahan senjata dan meninggalkan rakyat kita tanpa perlindungan.

Senjata adalah garis pertahanan pertama dan pilar mendasar keberadaan dan kepatuhan rakyat kita terhadap hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Rakyat kami menjalankan hak hukum dan hak asasi manusia yang sah untuk membela diri terhadap penjajah, sebagaimana dijamin oleh konvensi dan hukum internasional.


Post a Comment

0 Comments