Majelis Umum PBB telah mengesahkan sebuah resolusi (123-7, dengan 41 abstain) yang menegaskan kembali bahwa kolonisasi Israel selama 58 tahun, dan upaya aneksasi tahun 1981, atas Dataran Tinggi Golan Suriah tidak memiliki keabsahan hukum di bawah hukum internasional.
Hanya Israel, AS, dan lima negara yang menentang tindakan tersebut.
Resolusi tersebut:
• Menegaskan kembali bahwa Golan adalah wilayah Suriah di bawah hukum internasional
• Menyatakan kendali Israel "batal demi hukum"
• Menuntut penarikan penuh ke garis sebelum 1967
• Menyerukan perundingan damai baru di jalur Suriah dan Lebanon
Pemungutan suara ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan di sepanjang perbatasan Golan, hanya beberapa hari setelah serangan lintas batas Israel di dekat Beit Jin memicu perebutan regional untuk mencegah eskalasi.
Posisi PBB tetap tidak berubah: Dataran Tinggi Golan adalah tanah Suriah yang diduduki.

0 Comments