Ad Code

Responsive Advertisement

Penyerbuan Ponpes Putri Hamalatul Quran Sukoharjo: Perlawanan Balik Lewat Pembusukan?


Oleh Edy Mulyadi, Wartawan Senior | Disalin dari WAG
Bagaimana kita membaca peristiwa penyerbuan pondok pesantren putri Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah? Benarkah perkara ini semata-mata soal kelalaian petugas di lapangan? Benarkah hanya masalah pelanggaran prosedur?
Untuk pertanyaan kedua, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Roy Hardi Siahaan, sudah memberikan bantahan. Menurut dia, tindakan mendobrak pintu gerbang dan kamar murid perempuan pada pukul 03.20 dini hari itu sudah selaras dengan Prosedur Operasional Standar (SOP). Oleh karena itu, jangan pernah berharap dia akan merasa bersalah apalagi menyampaikan permohonan maaf.
Jikalau Anda mengira peristiwa itu hanya sebatas kelalaian petugas di lapangan, berarti pandangan Anda kurang luas. Sungguh terlalu naif menilai peristiwa yang memalukan itu semata-mata sebagai suatu kelaziman.
Namun, baiklah kita anggap saja demikian: kelalaian petugas di lapangan. Pertanyaannya, apakah para petinggi di Polda Jawa Tengah tidak membekali mereka dengan arahan yang cukup? Bahwa tindakan mendobrak pintu gerbang dan bilik murid perempuan pada dini hari menjelang subuh adalah perbuatan yang berlebihan? Bahwa membentak serta menodongkan senjata laras panjang kepada para murid perempuan yang masih di bawah umur adalah sebuah kebiadaban? Bahwa tindakan semacam itu pada hakikatnya adalah menebar teror kepada rakyat—yang sebenarnya membayar gaji, fasilitas, seragam, senjata, dan seluruh perlengkapan mereka?
Perlawanan Balik
Membaca dinamika di bawah permukaan dalam masa transisi kepemimpinan institusi sebesar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang selalu memikat perhatian. Kita mafhum, Jenderal Suyudi langsung melakukan pembersihan sehari setelah beliau dilantik. Publik menyebut kebijakan mutasi belasan Kapolda dan pejabat penting ini sebagai langkah de-Sigitisasi. Setiap peristiwa sensitif di lapangan seperti ini hampir dapat dipastikan tidak bersih dari dampak dan akibat.
Kita dapat menggunakan pisau analisis politik dan sosiologi kelembagaan untuk membedah spekulasi yang berkembang. Paling tidak, ada dua sudut pandang yang mampu menjelaskan fenomena ini.
Pertama, resistensi faksi. Sudut pandang ini akan membawa kita pada teori pembusukan. Dalam logika politik dan birokrasi, perubahan arah kebijakan yang radikal dari seorang pimpinan baru sering kali memicu guncangan di internal. Para pemain lama yang selama ini menikmati jabatan dan kekuasaannya menjadi terganggu. Selama ini, mereka meraup keuntungan ilegal dari bisnis narkoba, permainan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjadi penyokong judi online, penyelundupan, prostitusi, dan berbagai usaha haram lainnya. Orang-orang ini pasti melakukan perlawanan. Caranya? Menyerang secara frontal adalah kebodohan. Maka, yang terjadi berikutnya adalah pembusukan dari dalam.
Para pengamat yang meyakini adanya perang senyap di tubuh Polri melihat insiden Sukoharjo melalui beberapa indikator:
  • Target yang Sangat Sensitif: Memilih sasaran berupa pondok pesantren putri, dilakukan menjelang subuh, dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap, adalah formula sempurna untuk memicu kemarahan publik secara instan. Bagi kelompok yang ingin menguji atau menggoyang legitimasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru, menciptakan insiden yang langsung membenturkan Jenderal Suyudi dengan basis massa Islam (terutama ormas besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama [PBNU] dan Majelis Ulama Indonesia [MUI]) adalah strategi yang sangat taktis dan jitu.
  • Kontradiksi Citra: Jenderal Suyudi sedang membangun reputasi sebagai sosok yang religius, dekat dengan ulama, serta tegas terhadap narkoba dan judi online. Insiden represif di Sukoharjo seolah-olah dirancang untuk merusak citra tersebut. Maka dimunculkanlah narasi: "Katanya hormat kepada ulama, tetapi anggotanya di lapangan justru menodongkan senjata ke santriwati." Dalam analisis ini, tindakan tersebut dibaca sebagai upaya menaruh ranjau untuk mempermalukan atau melemahkan posisi Kapolri di mata publik dan Presiden.
Kedua, sudut pandang inersia struktural atau kultur lapangan yang belum berubah. 
Ada analisis lain yang melihat insiden tersebut mencerminkan kegagalan sistemik. Hal ini disebabkan oleh kultur kekerasan di tingkat bawah yang telanjur menjadi penyakit kronis. Mengganti para Kapolda dan pejabat utama di tingkat atas bisa dilakukan dalam semalam. Namun, mengubah ingatan otot atau kultur operasi personel di tingkat kepolisian resor (polres) atau brimob daerah membutuhkan waktu bertahun-tahun. Ketika memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kekerasan (seperti perusakan warung), aparat di lapangan sering kali masih menggunakan metode "pukul rata". Mereka tidak mempertimbangkan sensitivitas gender, usia, atau aspek psikologis dari target.
Penyebab lainnya adalah gagap transisi. Ada kemungkinan pihak kepolisian di daerah belum sepenuhnya menangkap arah komunikasi politik dari Kapolri yang baru. Mereka bergerak secara mekanis berdasarkan Prosedur Tetap (Protap) lama yang agresif. Orang-orang ini tidak menyadari bahwa di era kepemimpinan yang baru, tindakan represif terhadap lembaga keagamaan akan mendapat perhatian publik yang luas.
Kita tentu saja bisa menambah beberapa sudut pandang dan teori lain dalam menganalisis penyerbuan polisi ke Ponpes Putri Hamalatul Quran, Sukoharjo ini. Namun, terlepas dari apakah ini murni kecerobohan sektoral atau memang ada rancangan politik dari kelompok lama yang merasa kepentingannya terganggu oleh de-Sigitisasi, insiden Sukoharjo ini secara otomatis menjadi ujian pertama bagi kendali mutlak Jenderal Suyudi.
Publik ingin tahu bagaimana cara Kapolri menyelesaikan masalah ini. Apakah beliau berani mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo sesuai dengan tuntutan publik? Atau sekadar menyelesaikannya secara administratif melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)? Apa pun pilihan yang beliau ambil, hal itu akan menjadi sinyal kuat kepada publik dan internal Polri tentang seberapa besar sesungguhnya otoritas dan kendali yang dipegang oleh Kapolri baru atas institusinya saat ini.
Jakarta, 2 November 2026
============== 

Post a Comment

0 Comments